Ketua DPD Asosiasi Pengembangan Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia ( APERSI ) Jawa Timur, H. Makrus Sholeh menyampaikan pernyataan terkait rendahnya realiasi kebijakan penyedia Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di sejumlah kota dan kabupaten di Jawa Timur
Menurut H, Makhrus Sholeh, sekitar 90% kota dan kabupaten di Jawa Timur belum menerapkan pengampuan BPHTB dan PBG sebagaimana diatur dalam SKB 3 Menteri. Dengan tidak adanya kebijakan tersebut secara oenuh di tingkat daerah, beban biaya pembangunan kecil untuk terus aktif dalam membangun rumah subsidi.
Beiiau menegaskan bahwa dari sedikir daerah yang sudah mencoba menerapkan kebijakan, hanya Tulungagung, Bondowoso dan Lumajang yang benar benar memberikan transmisi secara maksimal, dengan proses publiasi yang cepat. Sebaliknya, di beberaoa daerah seperti Malang, Probolinggo dann Banyuwangi, prosedur pembatalan dianggap “rumit dan memakan waktu lama”
H. Makhrus juga mengatakan bahwa APERSI Jatim telah aktif menggalang dukungan agar pemerintah daerah segera mengeluarkan Peraturan Pelaksana (Perkada) untuk mengimplementasikan SKB 3 Menteri. Beliau menyebut bahwa surat telah disiapkan oleh Korwil APERSI di berbagai wilayah untuk dikirim ke DPRD dan Pemda setempat dengan tujuan mendorong realisasi menyampaikan beban BPHTB dan PBG.
Terlepas dari hambatan kebiijakan, APERSI Jatim tetap optimis untuk merealisasikan target pembangunan 20.000 unit rumah subsidi sepanjang tahun 2025. Menurut beliau, kebijakan penyediaan BPHTB dan PBG sangat penting agar pengembangan MBR yang sebagian besar adalah pelaku usaha kecil tetap bisa menjalankan proyek secara efisien.
Dalam hal ini H. Makhrus menyebut bahwa salah satu kendala utama adalah ketidaksiapan regulasi di tingkat daerah, di mana beberapa Pemda belum menyesuaikan aturan lokal dengan SBB 3 Menteri. Beliau juga menyoroti perlunya evaluasi dan pengawasan dari Kementrian Dalam Negeri dan Kementrian PUPR agar daerah yang belum menjalankan kebiijakan ini mendaoat perhatian serius

