Surabaya, 18 Desember 2025 – Dewan Pengurus Daerah Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (DPD APERSI) Jawa Timur terus menunjukkan komitmennya dalam menciptakan iklim usaha properti yang sehat, transparan, dan berpihak pada konsumen. Hal ini ditegaskan dalam Rapat Koordinasi dan Kerja Sama antara Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dengan Asosiasi Properti, yang menghasilkan sejumlah poin strategis untuk memperkuat perlindungan konsumen di sektor perumahan.
Rapat koordinasi ini menjadi langkah penting dalam menjawab berbagai tantangan di industri properti, khususnya terkait pengaduan konsumen, potensi sengketa perumahan, serta upaya pencegahan agar konflik tidak berujung pada proses persidangan. Melalui sinergi antara BPSK dan asosiasi properti seperti APERSI, diharapkan tercipta mekanisme penyelesaian masalah yang lebih cepat, efektif, dan berkeadilan.
Sinergi BPSK dan Asosiasi Properti untuk Cegah Sengketa Perumahan
Salah satu poin utama yang disepakati dalam rapat tersebut adalah kerja sama antara BPSK dengan asosiasi properti dalam rangka mencegah dan meminimalkan permasalahan perumahan yang berpotensi merugikan konsumen. Kerja sama ini akan dituangkan secara resmi dalam Nota Kesepahaman (MoU).
Melalui MoU tersebut, asosiasi properti diharapkan dapat berperan aktif sebagai garda terdepan dalam mengawal praktik usaha anggotanya agar sesuai dengan ketentuan hukum dan etika bisnis. Dengan demikian, potensi konflik antara konsumen dan pengembang dapat ditekan sejak awal.
Langkah ini sekaligus menegaskan bahwa asosiasi properti bukan hanya wadah berhimpunnya pengembang, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral dan organisasi dalam menjaga kepercayaan publik terhadap industri perumahan.
Pengaduan Konsumen Dapat Ditelusuri Melalui Asosiasi
Dalam rapat koordinasi tersebut, disepakati pula bahwa pengaduan dari masyarakat terkait perumahan dapat ditelusuri terlebih dahulu melalui pelaku usaha perumahan yang tergabung dalam asosiasi. Dengan mekanisme ini, setiap laporan konsumen dapat diidentifikasi akar permasalahannya sebelum berlanjut ke proses persidangan di BPSK.
Skema ini dinilai lebih efektif karena memberi ruang dialog dan klarifikasi antara konsumen dan pengembang. Selain itu, asosiasi properti dapat berfungsi sebagai mediator awal untuk membantu menemukan solusi yang adil bagi kedua belah pihak.
Dengan adanya penelusuran awal ini, diharapkan jumlah sengketa yang masuk ke BPSK dapat ditekan, sehingga lembaga tersebut dapat lebih fokus menangani kasus-kasus yang memang membutuhkan proses adjudikasi formal.
Pentingnya Sosialisasi Peran BPSK kepada Masyarakat
Rapat koordinasi juga menyoroti pentingnya sosialisasi dan kerja sama antara asosiasi properti dan BPSK agar masyarakat semakin memahami peran, fungsi, dan kewenangan BPSK. Masih banyak konsumen yang belum mengetahui bahwa BPSK merupakan lembaga resmi yang dibentuk untuk melindungi hak-hak konsumen.
Melalui program sosialisasi bersama, masyarakat diharapkan tidak lagi ragu untuk menyampaikan keluhan secara tepat dan sesuai prosedur. Di sisi lain, pengembang juga akan semakin memahami kewajiban serta konsekuensi hukum apabila terjadi pelanggaran terhadap hak konsumen.
Sinergi dalam edukasi publik ini menjadi kunci untuk menciptakan ekosistem perumahan yang sehat, di mana konsumen merasa aman dan pengembang dapat menjalankan usahanya dengan kepastian hukum.
Penyelesaian Masalah Konsumen di Tahap Awal oleh Asosiasi
Poin penting lainnya yang disepakati adalah peran asosiasi properti dalam menyelesaikan permasalahan konsumen di tahap awal. Apabila terdapat keluhan atau sengketa dari konsumen, asosiasi diharapkan dapat menampung dan memfasilitasi penyelesaian secara internal sebelum permasalahan tersebut berlanjut ke ranah BPSK.
Sebagian besar asosiasi properti, termasuk APERSI, telah memiliki bidang atau divisi khusus yang menangani pengaduan konsumen. Dengan adanya mekanisme ini, penyelesaian masalah dapat dilakukan secara musyawarah, lebih cepat, dan minim konflik.
Pendekatan ini juga sejalan dengan prinsip penyelesaian sengketa secara non-litigasi, yang mengutamakan solusi win-win tanpa harus melalui proses hukum yang panjang dan berbiaya tinggi.
Transparansi Pengembang Melalui Pencantuman Identitas Asosiasi
Dalam rangka meningkatkan transparansi dan kemudahan pelacakan pengembang, rapat koordinasi menyepakati bahwa dalam pembuatan SPR (Surat Pesanan Rumah), perusahaan properti yang terdaftar di asosiasi diharapkan mencantumkan Nomor Keanggotaan dan Nama Asosiasi.
Kebijakan ini dinilai sangat penting untuk melindungi konsumen. Dengan adanya identitas asosiasi yang jelas, konsumen dapat memastikan bahwa pengembang yang mereka pilih benar-benar terdaftar secara resmi dan memiliki afiliasi organisasi yang dapat dimintai pertanggungjawaban.
Selain itu, pencantuman ini akan memudahkan BPSK dan asosiasi dalam melakukan penelusuran apabila di kemudian hari muncul permasalahan terkait proyek perumahan tersebut. Ketentuan ini juga akan dituangkan secara resmi dalam MoU antara BPSK dan asosiasi properti.
APERSI Jawa Timur Dorong Industri Properti yang Beretika
Sebagai salah satu asosiasi properti terbesar di Indonesia, APERSI Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk terus mendorong anggotanya menjalankan usaha secara profesional, beretika, dan sesuai regulasi. Kerja sama dengan BPSK menjadi bukti nyata bahwa APERSI tidak mentolerir praktik usaha yang merugikan konsumen.
Dengan adanya koordinasi ini, APERSI Jawa Timur berharap kepercayaan masyarakat terhadap pengembang perumahan dapat semakin meningkat. Kepercayaan publik merupakan aset penting bagi keberlanjutan industri properti, terutama di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat akan hunian yang layak dan terjangkau.
Dampak Positif bagi Konsumen dan Pengembang
Sinergi antara BPSK dan asosiasi properti membawa dampak positif bagi semua pihak. Bagi konsumen, mereka mendapatkan jaminan perlindungan yang lebih kuat serta akses penyelesaian sengketa yang jelas. Bagi pengembang, kerja sama ini memberikan kepastian hukum dan mekanisme penyelesaian masalah yang lebih terstruktur.
Lebih jauh, kolaborasi ini diharapkan mampu menciptakan standar baru dalam industri perumahan, di mana transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan konsumen menjadi bagian integral dari praktik bisnis.
Penutup
Rapat Koordinasi dan Kerja Sama antara BPSK dan Asosiasi Properti yang diinisiasi bersama APERSI Jawa Timur merupakan langkah strategis dalam memperkuat perlindungan konsumen perumahan di Indonesia, khususnya di Jawa Timur. Melalui MoU, sosialisasi bersama, penyelesaian internal di tahap awal, serta peningkatan transparansi pengembang, diharapkan sengketa perumahan dapat diminimalkan secara signifikan.
Ke depan, sinergi ini menjadi fondasi penting bagi terciptanya industri properti yang sehat, berkelanjutan, dan dipercaya masyarakat. APERSI Jawa Timur pun menegaskan komitmennya untuk terus berperan aktif sebagai mitra strategis pemerintah dan BPSK dalam menjaga kualitas serta integritas sektor perumahan nasional.

