DPD APERS Jatim menunjukkan komitmennya dalam mendukung percepatan penyediaan hunian layak bagi masyarakat dengan hadir dalam Rapat Koordinasi Perizinan Pembangunan Perumahan dalam Rangka Mendukung Program 3 Juta Rumah di Kawasan Perdesaan. Acara ini digelar pada Rabu 12 November 2025 bertempat di Black Swan Ballroom, Kino Tower Alam Sutera, Kota Tanggerang.
Pertemuan ini menjadi wadah penting bagi pemerintah pusat, daerah dan perwakilan asosiasi pengembang untuk mengurai berbagai permasalahan yang belakangan ini menghambat pembangunan perumahan nasional. DPD APERSI Jatim turut serta menyampaikan kondisi faktual di lapangan, sekaligus memberikan masukan sebagai asosiasi yang menaungi para pengembang properti
Isu LSD Menjadi Sorotan Utama dan Hambatan Paling Signifikan
Dalam rapat tersebut, isu Lahan Sawah yang Dilindungo (LSD) menjadi perhatian utama. Oenetapan LSD yang tidak sinkron dengan RT RW daerah maupun kondisi lapangan dinilai sebagai penyebab utama menurunnya realisasi pembangunan perumahan nasional selama tahun 2025. Banyak lahan pengembangan yang sebelumnya telah berkekuatan hukum dan memiliki perizinan lengkap mendadak ditetapkan sebagai LSD, sehingga seluruh proses pengembangan menjadi terhenti.
Permasalahan ini mengakibatkan berbagai dampak serius antara lain :
- Pengembang tidak dapat mengajukan perizinan perumahan
- Ribuan hektar land banking tidak dapat dimanfaatkan.
- Realisasi pembangunan tertunda, sehingga memengaruhi arus kas pengembang.
- Masyarakat tidak dapat melakukan proses balik nama sertifikat.
- Penyerapan tenaga kerja pada sektor konstruksi menurun signifikan.
- Industri pendukung perumahan mengalami perlambatan.
- Potensi pertumbuhan kawasan serta pendapatan daerah ikut hilang.
- Target nasional pembangunan 3 juta rumah terancam tidak tercapai.
Permasalahan Perizinan, BPHTB dan Lingkungan Perlu Penanganan Serius
Selain permasalahan LSD, rapat juga membahas sejumlah hambatan teknis lain. Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk rumah subsidi FLPP di beberapa daerah terlaksana dengan sangat lambat akibat proses validasi yang panjang. Padahal, kebijakan ini merupakan bentuk dukungan bagi MBR dalam memperoleh hunian layak.
Isu perizinan lingkungan seperti UKL – UPL dan AMDAL juga turut disoroti. Banyak pengembang menyampaikan bahwa pelaksanaan regulasi ini belum seragam antar daerah, sehingga menimbulkan ketidakpastian dalam perencanaan proyek.
DPD APERSI Jatim memandang bahwa penyederhanaan prosedur perizinan merupakan faktor kunci agar pengembang dapat merealisasikan pembangunan secara efektif dan tepat waktu
Sebagai respons terhadap berbagai permasalahan yang mengemuka, Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan menyampaikan bahwa pemerintah akan merekomendasikan penyelenggaraan rapat koordinasi tingkat menteri untuk mempercepat singkronasi kebijakan antara Kementrian ATR/BPN, Kementrian Pertanian, KLHK, Kemendagri serta Kementrian Perumahan dan Kawasan Permukiman
Dirjen Perumahan Perdesaan juga menjadwalkan pertemuan lanjutan dalam waktu dekat dengan melibatkan lebih banyak unsur termasuk pemerintah daerah dan pimpian asosiaso pengembang.
Komitmen DPD APERSI Jatim dalam Mendukung Target Nasional
Melalui keikutsertaan pada rapat koordinasi ini, DPD APERSI Jatim menegaskan kembali komitmennya dalam mendukung penyediaan hunian yang terjangkau, berkualitas, dan berkelanjutan bagi masyarakat. APERSI siap berkolaborasi dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta seluruh asosiasi pengembang untuk mempercepat penyelesaian hambatan perizinan dan memberikan kepastian usaha bagi anggotanya.
DPD APERSI Jatim percaya bahwa melalui koordinasi yang terarah, harmonisasi regulasi, dan sinergi antar seluruh pemangku kepentingan, program pembangunan 3 juta rumah di kawasan perdesaan dapat direalisasikan secara optimal demi kesejahteraan masyarakat Indonesia.

