Percepatan Adopsi Pembiayaan Berkelanjutan untuk Green Building Surabaya

Senin, 8 Desember 2025, DPD APERSI Jawa Timur berkesempatan menghadiri Focus Group Discussion (FGD) Percepatan Adopsi Instrumen Pembiayaan Berkelanjutan Inovatif untuk Green Building yang diselenggarakan di Hotel JW Marriott Surabaya. Acara ini merupakan undangan resmi dari Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (KESDM) melalui DIrektroat Jendral Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE)

FGD ini menjadi momentum penting bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelaku industri konstruksi, serta lembaga keuangan untuk menyatukan persepsi mengenai percepatan implementasi bangunan hijau ( green building ) di Kota Surabaya. Keterlibatan berbagai piha seperti Kementerian PUPR, Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) dan dinas dinas terkait menunjukkan bahwa isu konservasi energi kini bukan lagi sekadar wacana, tetapi telah masuk ke tahap aksi konkret.

Latar Belakang FGD: Menjawab Tantangan Urbanisasi dan Konsumsi Energi

Surabaya sebagai kota terbesar kedua di Indonesia terus mengalami peningkatan pembangunan gedung komersial, perkantoran, hunian vertikal, hingga pusat perbelanjaan. Tingginya intensitas pembangunan secara langsung berdampak pada peningkatan konsumsi energi kota.

Pemerintah melihat kebutuhan mendesak untuk mengintervensi skema pembiayaan, kebijakan teknis, dan pola pembangunan agar lebih mengarah pada:

  • Pengurangan beban listrik kota
  • Efisiensi penggunaan energi bangunan
  • Pengurangan emisi karbon
  • Penerapan standar bangunan hijau yang terukur

FGD ini hadir sebagai ruang kolaboratif untuk membahas instrumen pembiayaan berkelanjutan sebagai kunci akselerasi penerapan green building di Surabaya.

Kolaborasi Multi-Stakeholder: Pemerintah, Regulator, dan Pelaku Industri

FGD ini terselenggara atas kerja sama antara:

  • Kementerian ESDM
  • Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
  • Dinas terkait dari Pemerintah Kota Surabaya
  • Perwakilan asosiasi pengembang dan pemilik gedung

Kolaborasi lintas institusi ini menjadi hal krusial karena konservasi energi tidak bisa dilaksanakan oleh satu sektor saja. Diperlukan sinergi kebijakan, standar teknis, hingga skema pembiayaan untuk menghasilkan implementasi yang nyata.

APERSI Jawa Timur melihat ini sebagai peluang bagi para pengembang untuk mulai memahami arah kebijakan nasional sekaligus menyiapkan strategi adaptasi terhadap perubahan regulasi energi.

Tujuan Utama FGD: Mempercepat Pembangunan Gedung Hijau di Surabaya

Adapun tujuan utama FGD adalah:

1. Mendorong percepatan penerapan bangunan hijau (green building)

Surabaya ditargetkan menjadi salah satu kota dengan tingkat adopsi pembangunan berkelanjutan tertinggi di Indonesia. Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap pembangunan gedung baru maupun retrofit dapat mematuhi standar efisiensi energi.

2. Menyiapkan instrumen pembiayaan hijau yang inovatif

OJK dan lembaga keuangan menunjukkan langkah serius dalam menghadirkan produk pembiayaan berkelanjutan, seperti:

  • Green financing
  • Energy Efficiency Loan
  • Skema insentif untuk retrofit gedung
  • Pembiayaan rendah risiko untuk penerapan teknologi hemat energi

Pembiayaan inovatif ini bertujuan untuk membantu pelaku usaha yang ingin menerapkan standar bangunan hijau tanpa terbebani tingginya biaya awal.

3. Menyelaraskan kebijakan nasional dan daerah

Pemerintah menekankan bahwa implementasi konservasi energi harus mengacu pada aturan yang sudah ditetapkan dalam PP No. 33 Tahun 2023.


Landasan Regulasi: PP No. 33 Tahun 2023

Dalam FGD ini, PP No. 33 Tahun 2023 tentang Konservasi Energi menjadi acuan utama. PP ini mengatur aspek secara komprehensif, meliputi:

  • Pelaksanaan konservasi energi di sektor gedung
  • Kemudahan dan insentif bagi penerapan teknologi efisiensi energi
  • Disinsentif bagi bangunan atau pelaku industri yang boros energi
  • Pengumpulan data, pembinaan, dan pengawasan energi
  • Standar kinerja energi yang harus dipatuhi
  • Manajemen energi di bangunan komersial
  • Pembiayaan dan pengembangan usaha jasa konservasi energi
  • Peningkatan kualitas SDM dan edukasi publik

Regulasi ini menunjukkan bahwa pemerintah semakin tegas dalam mendorong efisiensi energi sebagai bagian dari strategi nasional menuju keberlanjutan dan penurunan emisi.

Standar Konsumsi Energi: Gedung Komersial Wajib Efisien

Salah satu poin terpenting yang menjadi sorotan dalam FGD adalah kewajiban bagi gedung komersial untuk menjaga batas konsumsi energi maksimal 500 ton per tahun. Ketentuan ini bukan sekadar imbauan, melainkan akan menjadi indikator penting dalam audit energi dan sertifikasi bangunan.

Gedung yang melebihi batas hanya dapat lolos evaluasi jika melakukan:

  • Retrofit sistem mekanikal elektrikal (ME)
  • Penerapan energy management system (EnMS)
  • Penggunaan teknologi hemat energi seperti:
    • LED
    • VRV/VRF AC system
    • Panel surya (solar rooftop)
    • Water management system

Ini menandai bahwa standar pembangunan di masa depan harus mulai bergeser dari cost-oriented menjadi energy-oriented dan green-oriented.

Implikasi bagi Pengembang: Peran APERSI Jawa Timur dalam Mendorong Green Development

Sebagai asosiasi pengembang perumahan dan permukiman, DPD APERSI Jatim memiliki peran strategis dalam:

1. Edukasi dan Literasi Green Building

Mengajak developer memahami bahwa efisiensi energi bukan hanya mengikuti regulasi, tetapi juga:

  • Meningkatkan nilai properti
  • Mengurangi biaya operasional jangka panjang
  • Meningkatkan daya tarik pasar

2. Mendorong penerapan standar green pada proyek baru

Pengembang dapat mulai mengadopsi elemen seperti:

  • Ventilasi silang
  • Penggunaan material ramah lingkungan
  • Pencahayaan alami
  • Penanaman vegetasi sebagai pendingin pasif
  • Pengelolaan air hujan

3. Menjadi jembatan antara pemerintah dan pengembang

APERSI dapat memberikan masukan terkait kesiapan industri, tantangan implementasi, serta peluang kolaborasi untuk program konservasi energi.

4. Memanfaatkan skema pembiayaan hijau

Dengan adanya dukungan pembiayaan dari OJK dan perbankan, pengembang bisa lebih percaya diri menerapkan teknologi hijau.

Surabaya Menuju Kota Hijau dan Berkelanjutan

Melalui FGD ini, pemerintah menegaskan bahwa Surabaya diarahkan untuk menjadi kota percontohan dalam penerapan bangunan hijau. Pembangunan kota ke depan akan lebih menekankan prinsip:

  • Efisiensi energi
  • Pengurangan emisi gas rumah kaca
  • Kenyamanan termal
  • Kesehatan penghuni
  • Pengelolaan sumber daya air dan udara

Dengan populasi yang terus bertambah, transformasi menuju kota hijau bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan.


Kesimpulan: FGD Ini Menjadi Langkah Nyata Percepatan Green Building di Surabaya

FGD Percepatan Adopsi Instrumen Pembiayaan Berkelanjutan untuk Bangunan Hijau merupakan tonggak penting dalam perjalanan Surabaya menuju pembangunan berkelanjutan. Kolaborasi antara pemerintah, OJK, PUPR, dinas daerah, dan asosiasi pengembang seperti APERSI Jatim menandakan keseriusan Indonesia dalam mengurangi konsumsi energi dan meningkatkan kualitas lingkungan urban.DPDDPDDPD

APERSI Jawa Timur menyambut baik langkah ini dan siap berkontribusi dalam:

  • Mengedukasi anggota pengembang
  • Mendorong inovasi dan efisiensi energi
  • Mengawal regulasi untuk diterapkan dengan baik
  • Menjadi bagian dari transformasi kota menuju pembangunan yang ramah lingkungan

Dengan dukungan pembiayaan berkelanjutan dan regulasi yang jelas, pembangunan gedung hijau bukan lagi sekadar wacana, tetapi akan menjadi standar baru industri properti Indonesia—dimulai dari Surabaya.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *