BIMTEK KKPR Jawa Timur 2025 : Memperkuat Pemahaman Regulasi tata Ruang bagi pelaku usaha perumahan

Selasa, 25 November 2025, DPD APERSI Jawa TImur menghadiri Bimbungan Teknis Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang diselenggarakan oleh Kanwil ATR/BPN Jawa Timur di Ruang Rapat Reforma Agraira, Surabaya. Kegiatan ini menjadi forum strategis bagi pemerintah dann pelaku usaha dalam memahami kebijakan terbaru terkait tata ruang serta mekanisme penerbitan KKPR yang semakin terintegrasi dan presisi.

Melalui BIMTEK ini, para peserta mendapatkan penjelasan komprehensif mengenai PP 28/2025, ketentuan perpanjangan dan pemutakhiran KKPR, serta penguatan regulasi perlindungan lahan sawah melalui mekanisme Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

Kebijakan Terbaru PP 28/2025 untuk Layanan KKPR Darat

Dalam pemaparan Kanwil ATR/BPN Jatim, dijelaskan bahwa PP 28/2025 menghadirkan sejumlah perubahan penting terkait layanan KKPR Darat, antara lain:

1. Peningkatan Kepastian Layanan Perizinan

PP 28/2025 memberikan batas waktu proses (SLA) yang lebih jelas, sehingga penerbitan KKPR dapat dipastikan berjalan lebih cepat dan tidak berlarut-larut.

2. Penyederhanaan Proses Permohonan

Proses layanan kini lebih ringkas melalui pemeriksaan dokumen secara sistem dan verifikasi teknis yang lebih terstruktur.

3. Ketentuan Baru Multi-KBLI

Pelaku usaha kini dapat mencantumkan multi-KBLI dalam satu lokasi, sehingga lebih fleksibel dalam pengembangan usaha.

4. PKKPR Tanpa Penilaian

Skema baru ini menggantikan Pasal 181, dan berlaku untuk:

  • Kawasan industri atau KEK,
  • Perluasan usaha,
  • Lahan yang sudah memiliki KKPR sebelumnya,
  • Hingga pembangunan rumah MBR maksimal 5 hektare sesuai RTR.

Regulasi baru ini diharapkan memberikan kepastian dan efisiensi bagi pengembang perumahan, termasuk anggota DPD APERSI Jatim.


Ketentuan Perpanjangan dan Pemutakhiran KKPR

Mengacu pada SE Menteri ATR/BPN No. 3/SE-PF.01/I/2025, dijelaskan dua aspek utama:

1. Perpanjangan KKPR

Untuk kegiatan berusaha maupun non-berusaha, perpanjangan KKPR dapat dilakukan apabila:

  • Pemohon sudah menguasai minimal 30% tanah,
  • Tidak bekerja sama dengan badan hukum khusus pemerintah (untuk kegiatan usaha).

2. Pemutakhiran KKPR

Pemutakhiran mengikuti ketentuan Permen ATR/BPN No. 13 Tahun 2021, melalui tahapan:

  • Pendaftaran,
  • Pemeriksaan dokumen,
  • Pembayaran layanan,
  • Perumusan keputusan,
  • Penetapan KKPR: dapat atau tidak dapat dimutakhirkan.

Dengan adanya alur yang lebih jelas, proses penerbitan dan pengkinian KKPR diharapkan semakin transparan dan akuntabel.


Perlindungan Lahan Sawah melalui Mekanisme LSD

Isu penting lainnya yang dibahas adalah perlindungan lahan sawah, sebagai langkah menjaga ketahanan pangan nasional. Pemerintah menegaskan:

1. Moratorium Alih Fungsi Sawah

Untuk mengendalikan konversi lahan, pemerintah menerapkan moratorium alih fungsi sawah di berbagai wilayah.

2. Penetapan LBS dan LSD

Lahan Baku Sawah (LBS) dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) menjadi dasar pengendalian tata ruang, termasuk dalam penyusunan RTRW daerah.

3. Pengajuan Perubahan Penggunaan Tanah

Pelaku usaha masih dapat mengajukan perubahan penggunaan tanah pada wilayah LSD selama belum menjadi LP2B dalam RTRW, melalui analisis dan rekomendasi teknis lintas sektor.

Upaya ini menunjukkan komitmen pemerintah terhadap swasembada pangan, sekaligus membuka ruang dialog konstruktif dengan pelaku usaha agar proses pembangunan tetap berjalan tanpa mengabaikan ketahanan pangan.


Penyelenggaraan KKPR di OSS: Lebih Cepat dan Terintegrasi

Dalam presentasi Kanwil ATR/BPN Jatim, disampaikan perkembangan layanan KKPR melalui sistem OSS:

  • Wilayah ber-RDTR terintegrasi semakin luas,
  • KKPR dapat terbit otomatis tanpa pertimbangan teknis pertanahan,
  • Usaha mikro–risiko rendah cukup melalui pernyataan mandiri,
  • Terdapat pengecualian untuk kegiatan tertentu seperti eksplorasi EBT.

Alur pemrosesan KKPR kini lebih sederhana:
isi data → validasi → pertimbangan teknis (bila perlu) → penerbitan PKKPR atau persetujuan KKPR.


Komitmen DPD APERSI Jatim: Memperkuat Kualitas Perizinan Perumahan

Melalui keikutsertaan dalam BIMTEK ini, DPD APERSI Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk:

  • Memperkuat pemahaman regulasi tata ruang,
  • Mendorong percepatan penerbitan KKPR yang tepat dan akurat,
  • Memberikan kepastian bagi pengembang perumahan,
  • Membangun kolaborasi dengan pemerintah dan instansi teknis.

Pemahaman regulasi yang baik akan membantu pelaku usaha perumahan di Jawa Timur dalam menyusun perencanaan usaha yang lebih matang serta sesuai ketentuan terbaru.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *